Shalat jenazah adalah shalat fardhu kifayah yang dilakukan untuk mendoakan jenazah. Shalat ini berbeda dari shalat lainnya karena tidak ada rukuk dan sujud, melainkan hanya berdiri dan empat kali takbir dengan bacaan khusus. Hukumnya wajib kifayah, artinya jika ada sebagian umat Muslim yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain; namun jika tidak ada yang melaksanakan, seluruhnya akan berdosa.